Dalam upaya menjaga ketertiban
umum dan mencegah potensi gangguan keamanan, Polsek Jetis Polresta Yogyakarta
melaksanakan operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran peredaran
minuman keras pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
Kegiatan yang dipimpin oleh
PLH Kapolsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., ini menyasar sejumlah kafe dan tempat
usaha minuman di wilayah Kemantren Jetis, Yogyakarta. Kafe atau coffee shop
yang dicurigai berpotensi menjual miras tanpa izin menjadi salah satu fokus
utama dalam kegiatan ini.
"Pengawasan ini dilakukan
untuk menjaga agar lingkungan tetap aman, terutama dari dampak negatif
peredaran miras ilegal," tutur AKP Mardiyanto saat memimpin kegiatan.
Dalam pelaksanaan operasi,
petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengelola usaha, mengecek izin
usaha, serta memberikan imbauan agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa
izin resmi. Petugas juga menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban
masyarakat kepada para pelaku usaha, agar mereka turut mendukung terciptanya
lingkungan yang tertib dan kondusif.
Dari hasil pengawasan
sementara, tidak ditemukan pelanggaran. Meskipun demikian, Polsek Jetis akan
terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan wilayah Kemantren
Jetis bebas dari peredaran miras ilegal. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment