Kasi Humas Polresta
Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, SH, mengimbau
masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pembuatan dan peredaran Surat
Izin Mengemudi (SIM) palsu, menyusul terbongkarnya kasus sindikat pemalsuan SIM
di Kota Yogyakarta.
Masyarakat diminta untuk tidak
mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan di luar jalur resmi.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pembuatan SIM yang sah hanya
dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Polresta
atau Polres setempat.
SIM palsu tidak hanya tidak
sah secara hukum, tetapi juga merugikan pemiliknya. Pemegang SIM palsu dapat
terancam pidana jika terdeteksi saat pemeriksaan di jalan. Biaya yang
dikeluarkan untuk SIM palsu juga tidak sebanding, karena SIM tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum.
Untuk menghindari penipuan,
masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi saat mengurus SIM.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Hindari Calo: Jangan pernah
percaya pada pihak atau calo yang menjanjikan kemudahan dalam pembuatan SIM.
2. Periksa Keaslian: Periksa
ciri-ciri keaslian SIM seperti hologram dan keterangan penerbit yang berasal
dari Polres/Polresta, bukan Polda.
3. Laporkan: Segera lapor
kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi praktik pemalsuan SIM.
Dengan kewaspadaan bersama,
diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, sehingga
ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Yogyakarta dapat terjaga. (Magang)


No comments:
Write comment