Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan menggunakan modus ganjel ATM. Dua orang pelaku berhasil diamankan,
sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers di
Mapolresta Yogyakarta pada Senin (22/9/2025), Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta
AKP Riski Adrian, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu
Gandung Harjunadi, S.H., menjelaskan kronologi kejadian.
Kasus ini bermula pada Kamis
(11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan. Korban
bernama Sudarmanto berniat menarik uang Rp300 ribu menggunakan kartu ATM BRI.
Namun kartu ATM korban tertelan. Saat itu datang seseorang yang berpura-pura
membantu dan mengarahkan korban untuk menekan PIN berkali-kali. Setelah gagal,
pelaku lain menyarankan korban melapor ke bank. Begitu korban meninggalkan
lokasi, para pelaku mencongkel mesin ATM dan menguras saldo korban hingga Rp2,8
juta.
Beberapa jam kemudian, sekitar
pukul 12.00 WIB, warga mencurigai gerak-gerik dua orang di SPBU Bugisan,
Wirobrajan, yang mencoba melakukan modus serupa. Keduanya langsung diamankan
warga dan diserahkan ke petugas Resmob Polresta Yogyakarta yang datang ke
lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan,
diketahui bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang dengan peran berbeda.
Dua pelaku berinisial PM (29) dan DH (37) sudah kami tetapkan sebagai
tersangka. Sementara dua lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran,” jelas AKP
Riski Adrian.
Komplotan ini tercatat sudah
tiga kali melancarkan aksi di wilayah Yogyakarta. Pada percobaan pertama
berhasil membawa kabur Rp4,7 juta, percobaan kedua Rp2,8 juta, dan di percobaan
ketiga di SPBU Bugisan gagal setelah dipergoki warga. Para pelaku juga diketahui
pernah beraksi di Cianjur, Jawa Barat, dan Wonogiri, Jawa Tengah.
Barang bukti yang disita
antara lain obeng, gergaji besi, lem, potongan mika, cutter, dua unit sepeda
motor, sejumlah kartu ATM, serta uang tunai. Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman
maksimal tujuh tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta,
Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat
bertransaksi di mesin ATM.
“Jika kartu ATM tertelan,
jangan mudah percaya pada orang asing, jangan meninggalkan mesin, segera
hubungi Satpam, dan laporkan ke call center resmi bank untuk melakukan
pemblokiran,” tegasnya. (Humas Po0lresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment