Polresta Yogyakarta melalui
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) secara rutin melaksanakan patroli malam untuk
mencegah tindak kejahatan dan aktivitas yang melanggar norma di ruang publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah fenomena “mobil bergoyang” di tempat
sepi. Perbuatan ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak
citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota wisata.
Kasihumas Polresta Yogyakarta,
Iptu Gandung Harjunadi, menegaskan bahwa tindakan asusila di ruang publik dapat
dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga
2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Petugas akan menindak
tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepolisian mengimbau
masyarakat, khususnya remaja dan mahasiswa, agar menjaga diri serta tidak
melakukan perbuatan yang merugikan masa depan. Orang tua juga diharapkan lebih
meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari. Apabila
menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian
melalui Bhabinkamtibmas atau layanan kepolisian 110.
Mari bersama-sama menjaga
ketertiban umum dan menjunjung nilai etika, demi terwujudnya Yogyakarta yang aman,
nyaman, serta bermartabat bagi semua.


No comments:
Write comment