Polresta Yogyakarta
mengingatkan kembali masyarakat untuk terus waspada terhadap tindak kejahatan
perbankan, khususnya modus pengganjalan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang
belakangan marak terjadi.
Modus ini dilakukan dengan
cara memasukkan benda asing ke dalam mesin ATM sehingga kartu nasabah tertahan
dan tidak dapat keluar. Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong namun
justru memanfaatkan kesempatan untuk meminta korban menyebutkan kode PIN.
Kasihumas polresta Yogyakarta Iptu
Gandung Harjunadi, SH, menegaskan bahwa kode PIN ATM bersifat pribadi dan
rahasia, sehingga tidak boleh diberikan kepada siapapun, termasuk orang yang
berada di sekitar mesin ATM maupun yang mengaku sebagai petugas bank.
Langkah pencegahan yang dapat
dilakukan masyarakat:
1. Periksa kondisi mesin ATM
sebelum digunakan. Bila menemukan kejanggalan, batalkan transaksi dan segera
laporkan ke pihak bank.
2. Lindungi keypad dengan
tangan saat memasukkan PIN agar tidak terlihat orang lain atau terekam kamera
tersembunyi.
3. Gunakan ATM di lokasi aman,
seperti di kantor bank, pusat perbelanjaan, atau tempat dengan pengawasan CCTV.
4. Jangan menerima bantuan
dari orang asing. Bila mengalami kendala, segera hubungi, Satpam, call center
resmi bank atau datangi kantor cabang terdekat.
5. Laporkan segera ke pihak
kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di
sekitar mesin ATM.
Kasihumas menekankan bahwa
keamanan rekening bergantung pada kewaspadaan setiap nasabah. Dengan menjaga
kerahasiaan data pribadi, khususnya kode PIN, masyarakat dapat terhindar dari
tindak kejahatan perbankan. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment