Polsek Gondomanan melaksanakan
razia rutin untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah
hukumnya. Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Heri Setiawan ini
berlangsung pada Kamis malam, 25 September 2025, dengan melibatkan personel
gabungan dari Sat Reskrim, Samapta, Intelkam, dan Lantas.
Razia menyasar di beberapa
lokasi yang dianggap rawan termasuk pangkalan becak di samping Toko Ramayana
Jl. Ketandan dan area parkiran belakang Hotel Melia, Gondomanan.
Di pangkalan becak, petugas
mendapati satu botol miras jenis Mansion berisi setengah liter milik DD (45),
warga Jogonegaran. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa miras tersebut
dibeli secara COD di sekitar Gondomanan. Barang bukti kemudian disita untuk
dimusnahkan, sementara pemilik diberikan pembinaan. Adapun razia di parkiran
Hotel Melia berlangsung tertib tanpa adanya temuan miras.
Kapolsek Gondomanan AKP
Basungkawa, S.H., M.H. menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan
secara berkala, terutama menjelang akhir pekan dan hari besar. Ia mengingatkan
masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal,
karena selain membahayakan kesehatan juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal
maupun kecelakaan.
AKP Basungkawa juga menegaskan
akan memperketat koordinasi dengan Dinas Perdagangan serta DPMPTSP guna
memastikan setiap tempat usaha memiliki izin sesuai Perda DIY Nomor 12/2015
tentang pengendalian minuman beralkohol. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment