Polresta Yogyakarta menyoroti
masih terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah DIY. Berdasarkan data
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota
Yogyakarta, sepanjang 2024 tercatat 101 kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, hingga Agustus 2025 jumlahnya menurun menjadi 38 anak, terdiri
dari 15 laki-laki dan 23 perempuan.
Kasi Humas Polresta
Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, S.H., menegaskan bahwa kekerasan terhadap
anak bukanlah persoalan pribadi rumah tangga, melainkan tindak pidana serius
yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Ia memastikan bahwa kepolisian
menjamin kerahasiaan identitas pelapor maupun korban demi memberikan rasa aman
bagi masyarakat yang melapor.
Iptu Gandung juga menekankan
perlunya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar dalam mencegah
kekerasan. Orang tua dihimbau untuk menjalin komunikasi terbuka dengan anak
agar mereka berani bercerita ketika menghadapi masalah. Tokoh masyarakat dan
tokoh agama pun diharapkan aktif memberikan edukasi serta menolak segala bentuk
kekerasan terhadap anak.
Sebagai langkah pencegahan,
Polresta Yogyakarta menyampaikan himbauan kepada masyarakat:
1. Segera laporkan setiap bentuk kekerasan ke Polsek/Polres terdekat atau layanan darurat kepolisian 110.
2. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
3. Keselamatan fisik dan psikologis anak harus menjadi prioritas utama.
4. Ciptakan komunikasi keluarga yang aman dan terbuka agar anak tidak takut bercerita.
5. Jangan menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar lingkungan.
6. Hentikan budaya diam, karena kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana.
7. Dukung pemulihan korban
melalui pendampingan, rehabilitasi, dan penguatan mental.
“Setiap laporan yang masuk
akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan
memberi efek jera kepada pelaku sekaligus mendorong kesadaran bahwa melaporkan
kekerasan adalah langkah penting demi keselamatan dan masa depan anak-anak
Yogyakarta,” tegas Iptu Gandung. (Magang)


No comments:
Write comment