Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil
membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipasarkan
melalui media sosial. Dari hasil operasi, delapan orang pelaku diamankan dengan
peran berbeda, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Dua orang berinisial KT alias Timbul (39), warga
Karangkajan, Brontokusuman, Kota Yogyakarta, dan AB (36), warga Batang,
berperan sebagai penyedia modal dan material. Sedangkan bagian produksi
sekaligus admin customer service dijalankan FJL (25) asal Temanggung, IA (41)
asal Batang, serta RYP (41) warga Batang.
Layanan penerima pesanan dari media sosial ditangani RI
(33) warga Bantul dan HDI (30) warga Kasihan Bantul. Sementara itu, DNT (29),
perempuan asal Bantul, bertugas membuat iklan menggunakan Facebook Ads serta
menginput resi pengiriman. Seorang pelaku lain berinisial CY, yang berperan
sebagai editor gambar, masih buron.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian
mengatakan pengungkapan bermula dari patroli siber yang menemukan iklan jasa
pembuatan SIM di media sosial. Anggota kemudian melakukan penyamaran dengan
berpura-pura menjadi pemesan. Setelah transaksi dilakukan secara cash on
delivery (COD) pada 28 Agustus 2025, petugas berhasil menangkap salah satu
pelaku.
“Para pelaku sudah beroperasi selama satu tahun dengan
produksi 10-15 SIM palsu per hari. Rata-rata keuntungan yang mereka peroleh
mencapai Rp50 juta per bulan,” ungkap Riski saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).
Adapun harga SIM palsu yang ditawarkan bervariasi, mulai
dari Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung jenis SIM. Mayoritas pemesan
berasal dari luar Jawa, seperti Maluku, Sulawesi, dan Papua, terutama untuk
keperluan perusahaan tambang, perkebunan, maupun batu bara.
Polisi menyita barang bukti berupa printer, bahan ID card,
serta sejumlah ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28
ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263, 264, atau 266 KUHP
jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun
penjara.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat,
mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pembuatan SIM
instan tanpa proses resmi di Satpas. Ia menegaskan, SIM asli hanya dapat dibuat
melalui mekanisme resmi dengan prosedur foto, rekam data, serta penggunaan
material khusus yang berbeda dengan SIM palsu.
“Jika ada tawaran pembuatan SIM via media sosial, bisa
dipastikan tidak sah. Kami sarankan masyarakat langsung datang ke Satpas,
apalagi sekarang pengajuan SIM sudah bisa dilakukan di seluruh Satpas terdekat
tanpa harus pulang ke daerah asal,” jelasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment