Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada
terhadap maraknya penawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal
yang beredar melalui media sosial. Pada Senin (22/9/2025), Satuan Reserse
Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang
dipasarkan secara daring. Dari operasi tersebut, delapan orang pelaku dengan
berbagai peran berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam
pengejaran.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah
beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan produksi mencapai 10–15 SIM
palsu setiap hari, serta meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per
bulan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung menegaskan bahwa
SIM resmi hanya bisa diperoleh melalui prosedur tatap muka di Satpas (Satuan
Penyelenggara Administrasi SIM). Setiap pemohon wajib melakukan perekaman foto,
sidik jari, serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan. Apabila
ada pihak yang hanya meminta foto KTP, foto diri, atau menawarkan jaminan
“pasti lulus” tanpa tes, dapat dipastikan itu merupakan modus penipuan.
Penggunaan SIM palsu sangat berisiko. Selain tidak
terdaftar dalam data resmi Korlantas Polri, pemiliknya dapat dijerat pidana
karena menggunakan dokumen palsu. SIM palsu yang dibuat dengan bahan dan
printer biasa juga sangat mudah dibedakan dari SIM asli yang menggunakan
material khusus dan teknologi keamanan tertentu.
Iptu Gandung menambahkan, pengurusan SIM kini semakin mudah
dan tidak lagi bergantung pada alamat KTP. Masyarakat dapat mengurus SIM di
Satpas manapun di seluruh Indonesia, sehingga lebih praktis bagi mahasiswa,
pekerja, maupun perantau.
Iptu Gandung mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan
iming-iming SIM instan. Pastikan selalu mengurus SIM secara resmi di Satpas.
Apabila menemukan iklan atau tawaran mencurigakan terkait pembuatan SIM melalui
media sosial, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Keselamatan dan kepatuhan hukum adalah tanggung jawab
bersama. Mari menjadi masyarakat cerdas, taat aturan, serta turut menciptakan
ketertiban dan keamanan di jalan raya. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment