Pakualaman, Yogyakarta -
Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwokinanti, Aiptu Sujiman, bersama Lurah
Purwokinanti menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan pemutusan
sepihak perjanjian sewa-menyewa lahan dan ruko di Jalan Gajahmada No. 15,
Yogyakarta, pada Senin pagi, 4 Mei 2026.
Aduan tersebut disampaikan
oleh pihak penyewa berinisial SL, warga Purwokinanti, terhadap pemilik
lahan/ruko berinisial RM yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Langkah
ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dan pemerintah kelurahan dalam
menengahi persoalan warga agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih
luas.
Dalam keterangannya, pihak
pengadu menyampaikan bahwa sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati
bersama, masa sewa berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 5 September 2025
hingga 5 September 2028 dengan sistem pembayaran bulanan. Namun pada awal April
2026, pihak pemilik lahan secara tiba-tiba melalui pesan WhatsApp meminta
penyewa untuk tidak membayar sewa bulan berjalan dan mengosongkan lokasi serta
mengembalikan kunci per tanggal 27 April 2026, dengan alasan akan disewakan
kepada pihak lain. Hal tersebut dinilai merugikan karena masa kontrak masih
cukup panjang.
Menanggapi hal itu, Aiptu
Sujiman bersama Lurah Purwokinanti akan menindaklanjuti dengan meminta
keterangan dari pihak pemilik lahan guna mendapatkan gambaran yang utuh dari
kedua belah pihak.
“Akan kami fasilitasi
pertemuan antara kedua belah pihak untuk dimediasi, sehingga dapat dicari
solusi terbaik secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik
berkepanjangan,” ujar Aiptu Sujiman.
Melalui langkah problem
solving ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai dengan
mengedepankan prinsip keadilan serta kesepakatan bersama. (Humas Polsek
Pakualaman)


No comments:
Write comment