Komunitas UMKM DIY korban
COVID-19 menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Pusat Layanan
Terpadu (PLUT-KUMKM) DIY, Jalan HOS Cokroaminoto, Kemantren Tegalrejo, pada
Selasa pagi, 27 Mei 2025. Aksi yang diikuti sekitar 75 orang peserta ini
menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk memberlakukan kebijakan hapus tagih
kredit bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Pengamanan dilakukan oleh
jajaran Polsek Tegalrejo di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Julius Meta Jiwa,
SH, bersama dengan personel Sat Samapta Polresta Yogyakarta dan jajaran polsek
lainya. Petugas fokus pada pengamanan jalur dan pemantauan situasi demi
memastikan kelancaran serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama
aksi berlangsung.
Usai menyampaikan aspirasi di
lokasi pertama, rombongan peserta aksi melanjutkan kegiatan menuju Simpang Tugu
Pal Putih, Kemantren Jetis. Personel Polsek Tegalrejo juga turut melakukan
pengawalan dan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Jatikencana, Jalan Kyai
Mojo, untuk membantu kelancaran pengguna jalan lainnya dan mencegah kepadatan
arus. Di Tugu Pal Putih, massa kembali menyuarakan kondisi perekonomian yang
masih "mencekik" akibat dampak pandemi COVID-19 yang terjadi dua
tahun silam.
Koordinator aksi Komunitas
UMKM DIY, Waljito, menjelaskan bahwa pandemi yang berkepanjangan telah
menyebabkan para pelaku UMKM kehilangan pemasukan. Situasi ini praktis
mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu membayar cicilan kredit yang telah
mereka akses sebelum COVID-19.
"Jadi, mereka tidak bisa
memenuhi kewajiban, karena force majeure, peristiwa yang sama sekali tidak bisa
ditolak," terang Waljito.
Ia menambahkan bahwa
pemerintah sebenarnya telah beritikad baik dengan terbitnya UU No 4 Tahun 2023,
yang kemudian disusul PP No 47 Tahun 2024. Namun, Waljito menilai kebijakan
tersebut belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat kecil, khususnya pelaku
UMKM yang terdampak pandemi.
"Sehingga, kami meminta
pada pemerintah dan anggota dewan, agar bisa memberi kebijakan, untuk melakukan
hapus tagih terhadap kredit UMKM yang terdampak COVID-19," tegasnya.
Melalui rangkaian aksi ini,
Waljito berharap pemerintah daerah dapat ikut serta turun tangan menyelesaikan
sengkarut permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM.
Kapolsek Tegalrejo, Kompol
Julius Meta Jiwa, SH, saat dikonfirmasi mengenai pengamanan aksi ini,
menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memastikan setiap kegiatan
penyampaian pendapat dapat berjalan dengan tertib dan aman. "Kami
memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terjamin, sekaligus
menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas," ujarnya. (Humas
polsek Tegalrejo)
No comments:
Write comment