Dalam rangka meningkatkan
keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Jetis Polresta Yogyakarta,
dipimpin oleh Panit Samapta Aiptu Sudarta, mengintensifkan patroli di Jalan
Tentara Pelajar dan sejumlah kawasan publik serta objek vital pada Sabtu siang
(24/5/2025).
Di Jalan Tentara Pelajar,
Aiptu Sudarta memberikan arahan khusus kepada para tukang parkir. Ia menghimbau
kepada jukir agar memberikan pelayanan yang ramah dan profesional kepada setiap
pengguna jasa parkir. Kendaraan yang diparkir harus ditata dengan rapi dan
sesuai dengan tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu arus
lalulintas..
Aiptu Sudarta juga
mengingatkan bahwa tukang parkir bertanggung jawab untuk menjaga keamanan
kendaraan yang diparkir dan mencegah terjadinya pencurian atau kerusakan.
"Tukang parkir harus mengawasi lalu lintas di sekitar area parkir untuk
mencegah terjadinya kecelakaan. Hati-hati juga saat menyeberangkan pengguna
jalan," tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan
bahwa tukang parkir wajib mematuhi peraturan parkir yang berlaku di wilayahnya,
seperti tarif parkir, jam parkir, dan peraturan lainnya. "Tukang parkir
memiliki hak untuk mendapatkan imbalan sesuai dengan tarif parkir dan
berkewajiban untuk memberikan pelayanan parkir yang maksimal," jelas Aiptu
Sudarta. Ia juga menambahkan bahwa tukang parkir wajib memberikan informasi
yang jelas dan transparan kepada pengguna jasa parkir, misalnya mengenai tarif
parkir dan aturan parkir.
Di samping arahan di atas,
tukang parkir juga diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan
parkir. Patroli dan arahan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Jetis dalam
menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta
pengguna jalan di wilayah hukumnya. (Humas Polsek jetis)
No comments:
Write comment