Unit Reskrim Polsek
Gondokusuman berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Nissan
Serena berwarna hitam tahun 2015. Pelaku, HM (33), seorang wiraswasta,
ditangkap pada Jumat (23/5/25) pukul 20.30 WIB di kediamannya di Gondokusuman, Yogyakarta.
Kapolsek Gondokusuman,
Kompol Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasari
oleh Laporan dari korban Ismarheni (67), tanggal 23 Mei 2025.
Penggelapan ini bermula pada
Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, pelaku mengantar
korban, menggunakan mobil Nissan Serena milik korban ke Stasiun Tugu.
Sesampainya di rumah korban, timbul niat pelaku untuk menggadaikan mobil
tersebut.
Tanpa seizin korban, pada
Jumat, 25 April 2025, pelaku akhirnya menggadaikan mobil Nissan Serena dengan
nomor polisi B 2989 SKJ tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami
kerugian mencapai Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Setelah menerima laporan
dari korban, tim Reskrim Polsek Gondokusuman segera melakukan mendatangi Tempat
Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Tunjung No. 1 Baciro Gondokusuman. Selanjutnya melakukan
penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Setelah alat bukti
cukup kemudian melakukan penangkapan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gondokusuman.
Sebagai barang bukti, polisi
mengamankan BPKB mobil Nissan Serena tahun 2015 Nopol B 2989 SKJ dan satu unit
HP Infinix Hot 11S NFC berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Pelaku HM
dijerat dengan Pasal 372 atau 376 KUHP tentang Penggelapan.
Kompol Ardi Hartana, S.H.,
M.H., M.M. mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan
barang berharga kepada orang lain, bahkan kepada orang terdekat sekalipun, guna
menghindari kejadian serupa. (Humas Polsek Gondokusuman)
No comments:
Write comment