Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan
dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai urusan penting. Karena itu, memiliki
SKCK menjadi hal yang sangat diperlukan. Bagi anda yang belum pernah
mengurusnya, berikut adalah informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan
SKCK tahun 2025 yang perlu Anda ketahui.
Menurut situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri), dokumen ini sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik
(SKKB). Dahulu, surat tersebut hanya diberikan kepada individu yang tidak
pernah terlibat dalam tindak kriminal. Namun kini, SKCK dapat diterbitkan bagi
siapa saja sesuai kebutuhan
Di era sekarang, SKCK kerap menjadi salah satu dokumen
wajib dalam berbagai persyaratan. Misalnya saat melamar pekerjaan, tidak
sedikit perusahaan yang meminta pelamar melampirkan SKCK. Selain itu, bagi Anda
yang ingin mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri, SKCK juga menjadi salah
satu dokumen utama yang harus dipenuhi.
Bukan hanya untuk pekerjaan, rencana studi ke luar negeri
pun terkadang mensyaratkan adanya SKCK. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang
belum memiliki dokumen ini, atau bahkan belum memahami bagaimana cara
mengurusnya.
Untuk itu, bagi Anda yang akan membuat SKCK untuk pertama
kalinya, kami sajikan persyaratan dan langkah-langkah pembuatannya secara
lengkap sebagai panduan. Simak informasi berikut ini dengan baik agar proses
pengurusan SKCK Anda berjalan lancar!
TATA CARA PEMBUATAN SKCK TERBARU
Dalam rangka mendukung pelayanan berbasis digital dan
memberikan kemudahan bagi masyarakat, Polresta Yogyakarta telah menyediakan
fasilitas registrasi online SKCK melalui
aplikasi Superapp Presisi Polri, berikut langkah -
langkahnya :
1. Mendownload aplikasi Superapp Presisi Polri ( bisa di
download di Google Play & App Store ).
2. Mendaftarkan akun dan melengkapi idenditas ( masuk
kemenu profile lalu daftarkan akun ).
3. Login dan tunggu data identitas terverifikasi.
4. Kembali ke beranda, dan pilih menu SKCK.
5. Ajukan SKCK dan ikuti langkah selanjutnya ( pada menu
ini ada pilihan pengajuan SKCK dan perpanjangan SKCK ).
6. Pastikan JKN / BPJS anda sudah aktif, kemudian isi
formulir.
7. Silahkan isi daftar pertanyaanya.
8. Pembayaran PNBP sebanyak RP.30.000 dipilih melalui
Virtual Account BRIVA ( BRI Virtual Account )
Bila registrasi berhasil, akan mendapatkan barcode dan
bukti pembayaran yang dikirim melalui email.
Berikut adalah alur penerbitan SKCK bagi pemohon yang telah
melakukan registrasi secara online :
1. Pemohon mengunduh aplikasi POLRI SuperApp melalui Play
Store atau App Store. Setelah itu, melakukan pendaftaran dan login, lalu
memilih menu SKCK, dan mengikuti petunjuk pengajuan SKCK secara lengkap melalui
aplikasi tersebut.
2. Setelah berhasil registrasi, pemohon datang ke pelayanan
SKCK Polresta Yogyakarta dengan membawa :
- Bukti registrasi online dalam bentuk barcode,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
-.Fotokopi Akta Kelahiran,
- Rumus sidik jari dari Satreskrim/Polsek sesuai prosedur,
- Pas foto ukuran 4x6 warna merah sebanyak 5 lembar,
- Bukti pembayaran PNBP jika telah dibayar secara
online/BRIVA.
3. Petugas melakukan pemindaian (scan) barcode registrasi,
lalu melanjutkan proses verifikasi data dan rangkaian penerbitan SKCK
menggunakan sistem dan alat yang telah tersedia.
4. Proses ini bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang
masih satu KK, bila bukan satu KK harus melampirkan surat kuasa bermaterai
RP.10.000
5. Setelah proses selesai dan data dinyatakan lengkap serta
valid, SKCK akan diterbitkan dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Dengan adanya layanan registrasi online ini, diharapkan
proses pembuatan SKCK di Polresta Yogyakarta menjadi lebih mudah, cepat, dan
efisien, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi berbagai
keperluan administratif secara tepat dan terpercaya.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembuatan SKCK terbaru dapat Anda akses melalui tautan berikut: Klik disini
No comments:
Write comment