Anggota Unit Turjawali
Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP Jayeng
Hadiharjasa menggelar operasi penindakan pelanggaran kasat mata, khususnya
knalpot brong, pada Jumat (23/5/25) pukul 23.00 WIB. Operasi ini berpusat di
Jalan Urip Soemoharjo, Kota Yogyakarta, sebagai upaya antisipasi penggunaan
knalpot tidak standar.
Kegiatan ini bertujuan untuk
menciptakan rasa aman, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
(Kamseltibcarlantar), sekaligus meredam penggunaan knalpot brong yang kerap
meresahkan masyarakat. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan
himbauan dan pembinaan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar selalu
mematuhi aturan lalu lintas.
Dari hasil operasi, sebanyak
5 pelanggar knalpot brong berhasil ditindak dengan sanksi tilang.
AKP Jayeng Hadiharjasa
menegaskan, "Kami akan terus gencar melakukan penindakan terhadap
penggunaan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu
kenyamanan dan ketenangan warga. Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan
knalpot standar dan tidak memodifikasi kendaraan yang dapat membahayakan diri
sendiri maupun pengguna jalan lainnya." (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment