Polsek Pakualaman Polresta
Yogyakarta melaksanakan razia minuman keras ilegal di wilayah hukumnya pada
Kamis (29/5/2025) malam. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek
Pakualaman, AKP Margono, S.H., M.A.P., dan diawali dengan apel kesiapan
personel pada pukul 21.00 WIB di halaman Polsek Pakualaman.
Dalam arahannya, Kapolsek
Margono mengingatkan agar seluruh personel selalu waspada dan berhati-hati
dalam setiap langkah, serta berharap seluruh kegiatan senantiasa berada dalam
lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Razia minuman keras ilegal ini bertujuan untuk
menekan peredaran serta penjualan miras oplosan/ilegal yang kerap memicu
gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Petugas menyisir sejumlah
lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras secara terselubung, seperti
warung-warung dan angkringan. Beberapa titik yang disambangi antara lain rumah
milik AR di Jl. Purwanggan, Purwokinanti Pakualaman, warung angkringan di
sebelah timur Rusunawa, serta rumah milik AG di Jl. Juminahan Purwokinanti
Pakualaman. Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut, tidak
ditemukan barang bukti miras ilegal.
Meski tidak ditemukan barang
bukti, pelaksanaan razia ini merupakan bagian dari langkah pencegahan serta
upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek
Pakualaman. Selain razia, petugas turut memberikan imbauan kepada pemilik rumah
dan para pemuda yang berada di sekitar lokasi agar tidak menyediakan maupun
mengonsumsi minuman keras jenis apa pun.
Bhabinkamtibmas juga turut
melakukan pendekatan persuasif berupa bimbingan dan penyuluhan kepada warga
yang diketahui pernah menjual miras ilegal agar menghentikan praktik tersebut.
Sementara itu, kegiatan patroli dan strong point oleh unit Samapta Polsek
Pakualaman terus digelar di titik-titik rawan, khususnya yang berpotensi
menjadi lokasi peredaran miras oplosan/ilegal.
Polsek Pakualaman memahami
bahwa masih ada sejumlah tempat yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi
penyalahgunaan distribusi miras ilegal. Oleh sebab itu, masyarakat diajak untuk
aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan atau
mencurigai aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya. Setiap laporan
dari masyarakat sangat berarti dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman
dan tertib. (Humas Polsek Pakualaman)
No comments:
Write comment