Penangkapan seorang pelaku
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta
pada Rabu, 9 Juli 2025, kembali menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan ini
masih terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial RW (29), warga
Wirogunan, mengakui kepada petugas bahwa dirinya telah melakukan pencurian
terhadap dua unit sepeda motor di kota ini, dalam kurun waktu 3 hari.
Menanggapi hal tersebut, Polresta
Yogyakarta mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar senantiasa waspada
dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Kasihumas Polresta Yogyakarta,
Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengingatkan, “Pastikan kendaraan terkunci ganda,
jangan tinggalkan kunci kontak, dan selalu parkir di tempat yang aman. Jika
melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.”
Iptu Gandung juga mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan
lingkungan. Pengawasan kolektif dan kesadaran bersama sangat diperlukan guna
menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat diharapkan
tidak hanya menjadi pengguna fasilitas umum yang aman, tetapi juga menjadi
bagian dari pengawas sosial yang turut mencegah tindak kriminal dengan
melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Terjadinya kejahatan
seringkali disebabkan oleh adanya niat dan kesempatan. Oleh karena itu, mari
kita bersama-sama tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan
dengan meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan sekitar.
Mari bersama-sama kita
ciptakan Yogyakarta yang lebih aman dari tindak kejahatan, mulai dari langkah
sederhana: waspada, peduli, dan segera bertindak jika menemukan hal yang tidak
biasa. (Magang, ZAN))


No comments:
Write comment