Polsek Jetis Polresta
Yogyakarta hari ini Kamis, 23 Juli 2025 menggelar Razia penertiban lalu lintas sebagai bagian dari
Operasi Patuh Progo 2025. Fokus utama operasi ini adalah pelanggaran kasat
mata, khususnya pengendara yang melawan arus di Jalan Asem Gede.
Sejumlah personel Unit Lalu
Lintas Polsek Jetis diterjunkan langsung ke lokasi untuk menindak pengendara
yang kedapatan melanggar aturan, terutama pengendara sepeda motor yang nekat
melawan arus demi mempersingkat waktu tempuh. Alhasil petugas berhasil menindak
7 orang pelanggar dan menegur puluhan pengendara lainya.
Kapolsek Jetis AKP Anang Tri
Nuviyan, S.H., M.I.P., menjelaskan bahwa melawan arus merupakan salah satu
penyebab utama kecelakaan lalu lintas, dan menjadi prioritas penindakan dalam
Operasi Patuh Progo tahun ini.
“Melawan arus adalah
pelanggaran berbahaya yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan
lainnya. Dalam Operasi Patuh Progo ini, kami memberikan sanksi tegas kepada
pelanggar guna memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya tertib berlalu lintas,” tegas Kapolsek.
Dalam operasi tersebut,
petugas menindak sejumlah pelanggar dengan memberikan teguran atau tilang,
sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain penindakan, petugas
juga memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan di jalan raya serta
imbauan untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
Operasi Patuh Progo 2025 ini
akan terus berlanjut dan menyasar berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah
hukum Polsek Jetis. Diharapkan melalui operasi ini, tingkat disiplin dan kesadaran
masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan
lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Yogyakarta. (Humas Polsek
Jetis)


No comments:
Write comment