Polisi menemukan sejumlah
kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu di Kota Yogyakarta. Fenomena
ini terungkap dalam patroli dan pemeriksaan rutin yang dilakukan Satuan Lalu
Lintas Polresta Yogyakarta.
Kasatlantas Polresta
Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa banyak kendaraan ditemukan
memakai pelat nomor palsu, tidak memakai pelat sama sekali, atau menutupi pelat
dengan mika gelap. Pelanggaran yang ditemukan termasuk pelat yang dibuat dengan
angka atau susunan huruf tidak wajar bahkan membentuk kalimat tertentu yang
tidak sesuai dengan data STNK resmi. Selain itu, ada juga manipulasi angka
tahun pajak pada pelat kendaraan yang seharusnya mati pajak tahun 2025 namun
diubah menjadi 2027, seperti yang terungkap saat razia Operasi Patuh Progo
2025.
Menurut Kasatlantas, perilaku
ini merupakan pelanggaran lalu lintas serius dan pemalsuan dokumen. Pelanggar
bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman denda hingga Rp500.000 atau
kurungan dua bulan. Jika terbukti memalsukan pelat nomor, pelaku juga dapat
dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Terkait hal ini, seluruh
Polres/Polresta di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diminta untuk meningkatkan
pengawasan dan menindak tegas pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diimbau
untuk segera mengganti pelat nomor ilegal.
Temuan pelat palsu, pelat yang
ditutup atau tidak terpasang, serta manipulasi angka pajak menunjukkan fenomena
yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ini bukan hanya sekadar
pelanggaran administratif lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjadi tindak
pidana pemalsuan dokumen. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment