Polsek Gedongtengen, Polresta
Yogyakarta, menggelar operasi minuman keras ilegal di berbagai kafe dan warung
di wilayah Kemantren Gedongtengen pada Sabtu malam, 26/07/2025 malam.
Langkah ini diambil untuk
menekan peredaran miras tanpa izin dan mencegah potensi gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat yang bisa muncul akibat konsumsinya.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol
Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas
tidak hanya memeriksa area penjualan, tetapi juga hingga ke gudang penyimpanan
kafe maupun warung. Pemilik usaha juga diberi imbauan untuk tidak menjual
minuman keras tanpa izin. Ini merupakan upaya Polsek Gedongtengen untuk
menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi warga. (Humas Polsek
Gedongtengen)


No comments:
Write comment