Kepolisian Resor Kota
Yogyakarta sedang menyelidiki dugaan praktik parkir liar dengan tarif tak wajar
di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, kawasan Malioboro. Kasus ini
mencuat setelah viralnya unggahan akun media sosial @wisatamalioboro yang
menampilkan foto karcis parkir bertuliskan tangan "Parkir Malioboro
Rp50.000" tanpa identitas resmi.
Karcis tersebut diduga diberikan
oleh seorang juru parkir berpakaian gelap kepada wisatawan pengguna mobil
Hiace. Unggahan yang viral pada Senin (28/7/2025) itu langsung menimbulkan
keresahan di kalangan publik, terutama wisatawan yang berkunjung ke kawasan
Malioboro.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menyatakan bahwa polisi telah menindaklanjuti
informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kasus ini
masih dalam tahap pengumpulan bukti untuk mengungkap pelaku sebenarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota
Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, juga menanggapi kasus ini dengan menyebut bahwa
karcis yang beredar tidak memiliki legalitas dan bukan dikeluarkan oleh petugas
parkir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pihak kepolisian dan Dinas
Perhubungan terus berkoordinasi dalam menindaklanjuti kasus ini untuk menjaga
ketertiban, kenyamanan, serta kepercayaan wisatawan terhadap pelayanan publik
di kawasan wisata utama seperti Malioboro.
Masyarakat dan wisatawan
diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik parkir ilegal, serta hanya
memanfaatkan layanan parkir resmi. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat
diminta segera melapor kepada pihak kepolisian guna membantu penindakan dan
menjaga kenyamanan kawasan wisata. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment