Anggota Unit Samapta Polsek
Mantrijeron Polresta Yogyakarta, dipimpin oleh Aiptu Totok, melakukan
pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah
Mantrijeron Kota Yogyakarta. Pemeriksaan menyasar sejumlah warung yang
dicurigai serta toko-toko modern, termasuk Indomaret di Jalan Bantul,
Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Kamis (24/07/25).
Dalam operasi tersebut,
petugas tidak menemukan adanya miras ilegal yang diperjualbelikan.
Kapolsek Mantrijeron melalui Aiptu
Totok menegaskan bahwa miras seringkali menjadi pemicu berbagai tindakan
kejahatan. "Miras yang dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat
menimbulkan berbagai macam persoalan," jelasnya. Ia merinci dampak buruk
miras, mulai dari pemicu keributan, perkelahian, penodongan, penjambretan,
hingga aksi melukai atau bahkan pembunuhan. Risiko overdosis yang membahayakan
keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat juga menjadi sorotan.
"Terjadinya tindak
kriminal, tidak jarang dimulai dari pengaruh miras yang ditenggaknya,"
tambah Aiptu Totok.
Atas dasar itu, Polsek
Mantrijeron meningkatkan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal demi
menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Aiptu Totok juga menyampaikan
imbauan kepada para penjual dan pembeli miras agar tidak terlibat dalam
aktivitas jual beli maupun konsumsi miras. Hal ini dianggap sebagai langkah
bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali.
Lebih lanjut, ia mengingatkan
bahwa mengedarkan miras secara ilegal dapat berujung pada sanksi hukum.
"Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk
segala perbuatan keji," tutup Aiptu Totok. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment