Personel Polsek Danurejan,
dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Wasul Triyuhanis, S.H., menggelar
Operasi Cipta Kondisi, Rabu malam, 30 Juli 2025. Kegiatan ini berfokus pada razia
minuman keras secara mobile sebagai langkah awal mencegah gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat.
Operasi ini merupakan tindak
lanjut dari arahan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K.,
M.M., M.H., kepada Kapolsek Danurejan AKP Annas Ma’aruf Zamroni, S.H., M.A.P.
Arahan tersebut menekankan pencegahan peredaran minuman keras illegal terutama oplosan
yang berpotensi memicu kerawanan sosial.
Menanggapi arahan itu,
Kapolsek Danurejan memerintahkan Unit Reskrim untuk berpatroli dan memeriksa
sejumlah lokasi yang dicurigai menjual miras atau menjadi tempat berkumpul
remaja, salah satunya di kawasan Simpang Empat Numani.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa
beberapa remaja yang sedang berkumpul di lokasi tersebut. Hasilnya, mereka
menemukan satu botol miras oplosan jenis Ciu berukuran 1000 ml yang isinya
tersisa setengah. Petugas segera menyita barang bukti tersebut.
Selain itu, para remaja yang
terjaring razia juga mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Petugas juga memeriksa barang bawaan mereka guna mengantisipasi keberadaan
obat-obatan terlarang atau senjata tajam.
Kapolsek Danurejan AKP Annas
Ma’aruf Zamroni, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa operasi serupa akan terus
berlanjut hingga wilayah Danurejan bersih dari miras. Ia juga mengajak
masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan, termasuk
penjualan minuman keras oplosan di lingkungan sekitar.
“Menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab
bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolsek. (Humas Polsek Danurejan)


No comments:
Write comment