Marka jalan atau tanda atau
simbol yang terdapat di permukaan jalan, baik berupa garis membujur, garis
melintang, garis serong, maupun lambang tertentu. Tujuannya untuk memberikan
petunjuk, informasi, pengaturan, peringatan, atau larangan kepada pengguna
jalan, baik pengendara kendaraan maupun pejalan kaki, agar lalu lintas berjalan
dengan aman dan teratur.
1. Marka jalan dapat memiliki
berbagai bentuk dan warna (umumnya putih atau kuning) dengan makna yang
berbeda-beda, seperti:
2. Marka Serong
Garis yang membentuk suatu
daerah di permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan,
seringkali sebagai pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan.
3. Marka Membujur Utuh (Garis
Lurus Utuh)
Garis sejajar dengan sumbu
jalan yang utuh tanpa putus. Menandakan larangan bagi kendaraan untuk menyalip
atau pindah jalur.
4. Marka Membujur Putus-putus
(Garis Lurus Putus-putus)
Garis sejajar dengan jalan
yang terputus-putus. Pengendara boleh menyalip atau pindah jalur jika kondisi
memungkinkan.
5. Marka Membujur Ganda Utuh
(Dua Garis Utuh Sejajar)
Dua garis penuh sejajar yang
melarang kendaraan di kedua sisi untuk menyalip atau pindah jalur.
6. Marka Membujur Ganda Utuh
dan Putus-putus (Kombinasi Garis Utuh dan Putus)
Sisi dengan garis utuh
dilarang menyalip, sisi dengan garis putus boleh menyalip.
7. Marka Melintang Garis Utuh
Garis melintang sejajar sumbu
jalan, biasanya sebagai batas berhenti, seperti di dekat lampu lalu lintas atau
zebra cross.
8. Marka Melintang Garis
Putus-putus
Garis melintang yang
terputus-putus sebagai batas berhenti sementara di persimpangan.
9. Marka Serong Garis Utuh
Garis miring utuh yang
menandai daerah yang bukan jalur kendaraan, misalnya area pembatas jalan.
10. Marka Serong Garis
Putus-putus
Garis miring terputus yang
mirip fungsi dengan garis serong utuh tetapi memungkinkan berhenti atau masuk
area tertentu dalam situasi khusus.
11. Marka Lambang
Tanda berupa simbol seperti
panah arah, gambar sepeda, atau simbol khusus lain untuk memberikan informasi
tambahan.
12. Marka Zebra Cross (Garis
Melintang dengan Pola Zebra)
Garis melintang tanda
penyeberangan pejalan kaki.
13. Yellow Box Junction (Kotak
Kuning di Persimpangan)
Kotak berbentuk garis kuning
untuk mencegah kendaraan berhenti menghalangi persimpangan.
14. Marka Tepi
Garis di tepi jalan sebagai
batas sisi jalan.
15. Marka Chevron
Garis berbentuk segitiga
memanjang untuk menunjukkan pembatas jalur atau area terlarang.
16. Marka Panah
Panah arah pada permukaan
jalan sebagai petunjuk arah.
17. Jenis jenis Marka Lainnya
Meliputi garis horizontal
(membujur), vertikal (melintang), diagonal (serong), dan lambang/simbol yang
berfungsi sebagai panduan, peringatan, dan pengaturan lalu lintas.
Marka jalan juga termasuk
bagian dari rambu lalu lintas yang berfungsi:
1. Mengarahkan arus lalu
lintas.
2. Membatasi dan mengatur area
kepentingan lalu lintas, seperti jalur kendaraan, zona penyeberangan, dan
parkir.
3. Memberikan peringatan atau
perintah tertentu agar pengguna jalan lebih waspada dan disiplin.
4. Meningkatkan keselamatan
pengguna jalan.
Ayo Tertib Berlalu Lintas! Patuhi
setiap marka jalan!. Hormati hak pengguna jalan lain!. Jangan menyalip
sembarangan, dan berhentilah di tempat yang benar!. Marka jalan bukan hiasan -
tapi panduan keselamatan kita bersama!
Dengan memahami dan mematuhi
marka jalan, kita turut menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman
bagi semua. Ayo, jadi pelopor keselamatan berlalu lintas! (Sekar)


No comments:
Write comment