Satuan Reserse Narkoba Polresta
Yogyakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu pada Senin pagi, 7
Juli 2025. Proses pemusnahan dilaksanakan di Aula Bhakti Satria Satreskrim
Polresta Yogyakarta.
Pemusnahan barang bukti ini
dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Iswanto, S.H. Turut hadir perwakilan dari
Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) DIY, serta penasihat hukum para tersangka.
Barang bukti sabu yang
dimusnahkan berasal dari dua tersangka, dengan total berat 129,87 gram. Sabu
tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dibuang ke
saluran pembuangan.
Pemusnahan ini bertujuan untuk
mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Selain itu, langkah
ini juga meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti, terutama untuk jenis
narkotika dan obat-obatan terlarang yang rentan disalahgunakan. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment