Tuesday, 8 July 2025

Polresta Yogyakarta Musnahkan 129,87 Gram Sabu Hasil Sitaan

 


Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu pada Senin pagi, 7 Juli 2025. Proses pemusnahan dilaksanakan di Aula Bhakti Satria Satreskrim Polresta Yogyakarta.

 

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Iswanto, S.H. Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY, serta penasihat hukum para tersangka.

 

Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, dengan total berat 129,87 gram. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

 

Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Selain itu, langkah ini juga meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti, terutama untuk jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang rentan disalahgunakan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top