Di tengah kemajuan era
digital, Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H. dengan
tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik judi online
dan pinjaman online ilegal. Kedua aktivitas ini, yang kian marak, dinilai
sangat merugikan dan berpotensi menghancurkan kehidupan finansial serta sosial.
Judi online dan pinjaman
ilegal kerap menawarkan kemudahan dan kecepatan, namun kenyataannya justru
membawa kerugian besar. Banyak korban yang kehilangan harta benda, hubungan
keluarga rusak, bahkan terjerumus dalam masalah sosial dan hukum. Pinjaman online
ilegal, khususnya, dikenal dengan bunga yang mencekik dan metode penagihan yang
meresahkan, berpotensi menghancurkan kehidupan finansial dan mental korbannya.
Iptu Gandung mengingatkan agar
masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji cepat kaya dan solusi instan dari
judi serta pinjaman ilegal. "Rezeki yang halal, meski sedikit, adalah
sumber berkah dan ketenangan hidup," ujar Iptu Gandung. "Mari kita
bangun kehidupan yang lebih baik dengan cara yang benar dan halal."
Iptu Gandung menegaskan
kesiapannya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi masyarakat yang
membutuhkan bantuan. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan praktik
judi online dan pinjaman ilegal yang merugikan.
Mari kita bersama-sama tinggalkan
judi online yang merusak masa depan. Jauhi pinjaman online ilegal yang menjerat
dan merugikan. Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya finansial
dan sosial. Dan cari rezeki yang halal serta saling bantu dalam menghadapi
kesulitan.
Masa depan yang cerah dimulai
dari keputusan bijak hari ini. Bersama Polresta Yogyakarta, mari wujudkan
masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari jeratan judi serta pinjaman
ilegal. (Manda)

.jpg)
No comments:
Write comment