Bhabinkamtibmas Kelurahan
Terban Polsek Gondokusuman, Aiptu Tri Roso Budianto, memediasi penyelesaian
perselisihan antarwarga yang terjadi di wilayah binaanya. Mediasi digelar pada
Senin (15/9/2025) pagi di Mako Linmas Kelurahan Terban, Gondokusuman,
Yogyakarta.
Permasalahan berawal dari
kesalahpahaman antara Ling dengan terduga pelaku RO dan kekasihnya di salah
satu kafe, Halte 73, Jalan C. Simanjuntak. Untuk mencegah potensi konflik
berlanjut, Bhabinkamtibmas menginisiasi pertemuan kedua belah pihak dengan
mengedepankan dialog terbuka.
Dalam mediasi, masing-masing
pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi dan permasalahan yang terjadi.
Musyawarah difasilitasi dengan pendekatan kekeluargaan sehingga persoalan dapat
diselesaikan secara damai. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan
menyelesaikan masalah dengan baik.
Kesepakatan dituangkan dalam
surat pernyataan yang ditandatangani bersama, disaksikan oleh pengacara serta
keluarga masing-masing. Selain itu, kedua pihak sepakat memberikan kuasa kepada
Mas Tyo dan Mas Reo sebagai penengah untuk mengawal proses penyelesaian
lanjutan.
Aiptu Tri Roso Budianto
menyampaikan bahwa upaya mediasi ini diharapkan dapat meredam konflik sejak
dini. “Dengan adanya musyawarah, setiap permasalahan dapat dicari jalan
keluarnya tanpa harus berlanjut ke ranah hukum. Yang terpenting adalah
terciptanya suasana damai dan kondusif di masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan mediasi berjalan
aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai
fasilitator menjadi wujud nyata pelayanan Polri dalam menjaga ketentraman
masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga. (Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment