Thursday 28 July 2016

Sosialisasi UU Disabilitas Kepada Personel

 

Yogyakarta- Para personel Polresta Yogyakarta mendapat sosialisasi tentang UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Sosialisasi disampaikan oleh Tim dari Divisi Hukum Polda DIY di Aula Lantai-3 Mapolresta Yogyakarta. Sosialisasi UU bagi personel itu dibuka oleh Wakapolresta Yogyakarta AKBP Mujiyono, S.Ik.

Undang-ndang tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis 17 Maret lalu. Keberadaan undang-undang tersebut diharapkan bisa menjamin hak dan kesempatan penyandang disabilitas terpenuhi, mulai dari hak hidup, pekerjaan, pendidikan, hingga akses fasilitas. Dalam UU ini disebutkan juga kalau keluarga tak bisa semena-mena menyerahkan anggotanya yang menyandang disabilitas fisik ataupun mental ke panti. Mereka harus dirawat oleh keluarganya, yang tentu juga didampingi tenaga ahli dan terapis. Serta mendapatkan rehabilitasi klinis yang layak.

Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi memang diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Saat ini penyandang Disabilitas memiliki hak untuk:  
a.  hidup;
b.  bebas dari stigma;
c.  privasi;
d.  keadilan dan perlindungan hukum;
e.  pendidikan;
f.  pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g.  kesehatan;
h.  politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh
informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi.

"Dengan diundangkannya UU ini, polisi harus ikut hadir di tengah-tangah masyarakat membantu menjalankan undang-undang ini," salah satu poin dalam sosialisasi tersebut.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top