Thursday 28 July 2016

Sosialisasi UU Disabilitas Kepada Personel

 

Yogyakarta- Para personel Polresta Yogyakarta mendapat sosialisasi tentang UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Sosialisasi disampaikan oleh Tim dari Divisi Hukum Polda DIY di Aula Lantai-3 Mapolresta Yogyakarta. Sosialisasi UU bagi personel itu dibuka oleh Wakapolresta Yogyakarta AKBP Mujiyono, S.Ik.

Undang-ndang tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis 17 Maret lalu. Keberadaan undang-undang tersebut diharapkan bisa menjamin hak dan kesempatan penyandang disabilitas terpenuhi, mulai dari hak hidup, pekerjaan, pendidikan, hingga akses fasilitas. Dalam UU ini disebutkan juga kalau keluarga tak bisa semena-mena menyerahkan anggotanya yang menyandang disabilitas fisik ataupun mental ke panti. Mereka harus dirawat oleh keluarganya, yang tentu juga didampingi tenaga ahli dan terapis. Serta mendapatkan rehabilitasi klinis yang layak.

Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi memang diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Saat ini penyandang Disabilitas memiliki hak untuk:  
a.  hidup;
b.  bebas dari stigma;
c.  privasi;
d.  keadilan dan perlindungan hukum;
e.  pendidikan;
f.  pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g.  kesehatan;
h.  politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh
informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi.

"Dengan diundangkannya UU ini, polisi harus ikut hadir di tengah-tangah masyarakat membantu menjalankan undang-undang ini," salah satu poin dalam sosialisasi tersebut.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top