Friday 25 February 2022

Konferensi Pers Ungkap Kasus Penipuan atau Penggelapan Modus Bukti Transfer Palsu


Yogyakarta - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menggunakan bukti transfer palsu.

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Kantor Polresta Yogyakarta, Jumat (25/2).

Andhyka menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut atas kerjasama yang baik antara Lapas Madiun dan Satreskrim Polresta Yogyakarta.

“Kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengapresiasi kerjasama yang baik dari Lapas Madiun tersebut. Sehingga kasus penipuan online yang melibatkan empat napi ini bisa terbongkar,” ucap Andhyka.

Kasatreskrim menyampaikan dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan empat pelaku yakni BR warga Madiun dan FS, AN, serta AR yang merupakan warga Surabaya. Kerugian dari korban yakni Toko Intisari Jalan Sultan Agung mencapai 120 juta rupiah.

Kompol Andhyka menjelaskan bahwa keempat pelaku dalam bertransaksi menggunakan aplikasi whatsapp dengan cara mengorder barang berupa bahan baku pembuatan roti. Setelah itu, para pelaku mengirimkan bukti transfer palsu kepada toko korban.

"Tersangka mencari toko yang menyediakan bahan baku pembuatan roti melalui aplikasi google maps. Selanjutnya menghubungi toko dengan cara menelepon dan meminta nomor whatsapp. Setelah itu, pelaku memesan barang dan mengirim bukti bayar atau slip transfer palsu," ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah barang telah disiapkan pihak toko, pelaku memesan driver melalui aplikasi Indriver untuk mengambil barang dan mengirimkan ke alamat yang di tuju. Tersangka menjual barangtersebut dengan mencari kontak toko roti bakar atau martabak di daerah Ngawi dan Madiun untuk menjual barang-barang tersebut.

"Terkait pembayaran dari konsumen, pelaku meminta tolong kepada driver untuk mentransferkan ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 1880642011 atas nama Nanang Abdullah. Pemilik rekening saat ini masih dalam daftar pencarian orang," tambah Kompo Andhyka.

Selain para pelaku, turut diamankan polisi sejumlah handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan juga berbagai barang pesanan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top