Wednesday, 9 July 2025

Dua TKP, Dua Motor Curian: Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta

 


Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, S.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, bertempat di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.

 

Dalam keterangannya, Kompol Probo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim Polresta Yogyakarta mengenai pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, menggali keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

 

Setelah dianalisis, ciri-ciri pelaku teridentifikasi. Pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RW (29), warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, beserta barang bukti.

 

Di hadapan penyidik, RW mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi. TKP pertama terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di garasi kost Ndalem Bausasran, Jalan Bausasran No. 19, Danurejan, di mana RW berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam, nomor polisi AA-3075-IF dan satu pasang sepatu merek Red Wing.

 

TKP kedua berada di Jalan Warungboto, Umbulharjo, pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, tersangka melihat sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 Nopol AB 3164 FF dalam kondisi terparkir dengan kunci masih menempel. RW lantas memarkir kendaraannya, mengenakan jas hujan, dan mendorong motor tersebut sebelum kemudian menghidupkan dan membawanya pulang. Kedua motor hasil curian itu disimpan di rumahnya dan belum sempat dijual.

 

Penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain di beberapa lokasi berbeda. RW dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Sementara itu, Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak.


“Pastikan motor terkunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top