Kasat Reskrim Polresta
Yogyakarta Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Iptu
Gandung Harjunadi, S.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus
pencurian kendaraan bermotor, bertempat di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 9
Juli 2025.
Dalam keterangannya, Kompol
Probo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan masyarakat yang
masuk ke Satreskrim Polresta Yogyakarta mengenai pencurian sepeda motor di dua
lokasi berbeda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim
melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, menggali keterangan saksi, serta
menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah dianalisis, ciri-ciri
pelaku teridentifikasi. Pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas
berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RW (29), warga Wirogunan,
Mergangsan, Kota Yogyakarta, beserta barang bukti.
Di hadapan penyidik, RW
mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi. TKP pertama terjadi pada
Jumat, 27 Juni 2025, di garasi kost Ndalem Bausasran, Jalan Bausasran No. 19,
Danurejan, di mana RW berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2025
warna hitam, nomor polisi AA-3075-IF dan satu pasang sepatu merek Red Wing.
TKP kedua berada di Jalan
Warungboto, Umbulharjo, pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat
itu, tersangka melihat sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 Nopol AB 3164 FF dalam
kondisi terparkir dengan kunci masih menempel. RW lantas memarkir kendaraannya,
mengenakan jas hujan, dan mendorong motor tersebut sebelum kemudian menghidupkan
dan membawanya pulang. Kedua motor hasil curian itu disimpan di rumahnya dan
belum sempat dijual.
Penyidik masih mendalami
keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain di beberapa lokasi berbeda. RW
dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Kasihumas
Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat untuk
tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan
kunci kontak.
“Pastikan motor terkunci ganda
dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera
laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment