Polresta Yogyakarta menggelar
konferensi pers pada Rabu, 9 Juli 2025, terkait pengungkapan kasus tawuran
antar geng remaja yang terjadi di Jalan Lowanu, Kota Yogyakarta. Kegiatan ini
dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., didampingi
oleh Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, S.H., bertempat di Mapolresta
Yogyakarta.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa
tawuran yang terjadi pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, melibatkan dua kelompok
remaja yang telah saling berjanji untuk bertemu dan bertikai. Mereka adalah
kelompok geng pelajar dengan nama VASCAL dan MORENZA, yang saling menyerang
menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami
luka-luka dan kini dirawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, RS Pratama
Yogyakarta, dan RS Bethesda Lempuyangwangi.
Setelah menerima laporan dan
mendatangi lokasi kejadian, petugas dari Satreskrim Polresta Yogyakarta
melakukan pendataan terhadap korban dan mengamankan dua orang di awal, yaitu FR
alias Elo dan WN. Penyelidikan lanjutan dilakukan melalui olah TKP, wawancara
saksi, pemeriksaan CCTV, hingga akhirnya berhasil diamankan total sepuluh orang
pelaku secara bertahap, jelas Kasat Reskrim.
Dari sepuluh orang yang
diamankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang
lainnya masih berstatus anak sehingga dilakukan pembinaan di Balai Perlindungan
dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Mereka memiliki peran berbeda, mulai
dari sebagai pelaku utama yang membawa senjata tajam, hingga peran sebagai
jongki (pendukung saat aksi berlangsung).
Adapun nama-nama pelaku yang
diamankan antara lain FR alias Elo (18), WN (18), AF alias Boy (16), HK alias
Dapin (16), AS alias Plentong (16), ST alias Jepang (19), BM alias Bimbim (19),
YF alias Ucup (18), RD (16) dan RF (21).
Selain itu, 11 orang lainnya
masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni JF, DN, BM, CW, AP, RN,
KB, BG, AA, HS, dan HD.
Penyidik juga menyita sejumlah
barang bukti berupa senjata tajam (celurit, baton sword, pisau), jaket geng,
helm, kendaraan bermotor, hingga pakaian yang digunakan saat kejadian. Barang
bukti ini mendukung proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilanggar.
Para pelaku disangkakan
melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum,
serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak, penganiayaan
berat, dan perkelahian tanding. Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 12
tahun penjara.
Kasihumas Iptu Gandung
Harjunadi, S.H., mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi
aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari. Jika melihat atau mengetahui
kejadian serupa, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian
guna mencegah terulangnya kekerasan di ruang publik, khususnya di wilayah hukum
Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)

.jpeg)
No comments:
Write comment