Menanggapi adanya unggahan di media sosial pada 16 Juli
2025 terkait kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh senar layangan di area
Jalan Gambiran, Polsek Umbulharjo mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi
agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Beberapa upaya yang telah dilakukan di antaranya:
Pembersihan senar layangan yang ditemukan di ruas-ruas
jalan oleh petugas, guna mencegah potensi bahaya bagi pengendara, khususnya
pengendara sepeda motor.
Peningkatan patroli di titik-titik rawan, khususnya di
lokasi yang sering dijadikan arena bermain layangan pada jam jam tertentu,
untuk mencegah anak-anak bermain layangan di jalan.
Melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan himbauan
kepada masyarakat, agar para orang tua dan warga lebih aktif mengawasi
anak-anaknya agar tidak bermain layangan di area jalan yang dapat membahayakan
pengguna jalan lainnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar bermain
layang-layang secara aman dan bertanggung jawab. Adapun larangan dan ketentuan
yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
1. Dilarang
bermain layangan di sekitar jaringan listrik, karena berisiko menyebabkan
gangguan atau kerusakan jaringan.
2.
Dilarang bermain layangan di jalan raya atau di sekitar jalur lalu lintas,
karena dapat mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan diri sendiri
maupun orang lain.
3. Gunakan
area terbuka seperti lapangan, tanah kosong, atau persawahan yang jauh dari
pemukiman dan jalan raya untuk bermain layangan secara aman.
4. Orang
tua diimbau untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak bermain layangan di tempat
yang berbahaya.
Polsek Umbulharjo menegaskan bahwa tindakan akan diambil
terhadap setiap aktivitas yang membahayakan keselamatan publik. Keselamatan
adalah tanggung jawab Bersama, mari jaga lingkungan kita agar tetap aman dan
nyaman bagi semua pengguna jalan. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment