Belakangan ini, telah beredar
laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai petugas dari
Kemantren Jetis dan melakukan panggilan telepon dengan alasan melakukan
pendataan. Dalam aksinya, pelaku mencoba meminta informasi pribadi seperti
Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening bank, serta data sensitif
lainnya.
Menanggapi hal ini, Kemantren
Jetis menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta data pribadi melalui
telepon, SMS, maupun aplikasi pesan instan. Segala bentuk informasi resmi hanya
disampaikan melalui website atau saluran komunikasi resmi milik Kemantren
Jetis.
Sehubungan dengan maraknya
modus penipuan ini, Polresta Yogyakarta menghimbau seluruh masyarakat untuk
lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dari instansi
pemerintah namun tidak dapat memberikan identitas yang jelas.
Berikut beberapa langkah yang
dapat Anda lakukan untuk mencegah menjadi korban:
1. Jangan Pernah Memberikan
Data Pribadi Melalui Telepon
Hindari membagikan informasi
seperti NIK, nomor rekening, nama ibu kandung, kode OTP, maupun PIN kepada
siapa pun, apalagi kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dapat
diverifikasi.
2. Konfirmasi ke Instansi
Terkait
Jika menerima telepon atau
pesan mencurigakan, segera hubungi langsung instansi yang bersangkutan melalui
nomor resmi atau kanal informasi yang dapat dipercaya (website atau akun media
sosial resmi).
3. Laporkan ke Kepolisian
Jika Anda menjadi korban atau
mendapat upaya penipuan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi
Polresta Yogyakarta. Laporan Anda akan sangat membantu dalam menindak pelaku
kejahatan dan mencegah korban lainnya.
Mari bersama-sama bersikap
waspada dan saling mengingatkan. Lindungi data pribadi Anda dan keluarga dari
upaya penipuan yang semakin canggih.
Polresta Yogyakarta
Melindungi, Mengayomi, dan
Melayani Masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment