Polsek Jetis Polresta Yogyakarta menindak sejumlah
pengendara yang kedapatan melawan arus di Jalan Asem Gede pada Rabu siang
(16/7/2025).
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek
Jetis Iptu Yumardono ini adalah agenda rutin untuk meningkatkan disiplin
berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Jetis.
Petugas mendapati beberapa pengendara sepeda motor nekat melawan arus demi
mempersingkat jarak tempuh. Tindakan tersebut langsung diberi sanksi tegas,
mulai dari teguran hingga penilangan.
Kapolsek Jetis AKP Anang Tri Nuviyan, S.H., M.I.P.,
menegaskan bahwa pelanggaran melawan arus sangat membahayakan keselamatan diri
sendiri maupun pengguna jalan lainnya. "Melawan arus adalah pelanggaran
serius yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Melalui Operasi
Patuh Progo ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan
disiplin dalam berlalu lintas," tegas Kapolsek.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada
para pelanggar tentang perlunya mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Warga
diimbau untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan menjadikan keselamatan
sebagai prioritas saat berkendara.
Operasi Patuh Progo 2025 akan berlangsung selama 14 hari
mulai dari 14 – 27 juli 2025, dengan fokus pada penegakan hukum serta upaya
preemtif dan preventif demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Jetis dan sekitarnya.
(Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment