Polsek Ngampilan melaksanakan penindakan terhadap
pelanggaran lalu lintas di hari pertama Operasi Patuh Progo 2025, yang dimulai
pada Senin (14/7/2025). Kegiatan berlangsung di kawasan simpang empat Ngabean,
wilayah yang cukup padat lalu lintasnya di Kota Yogyakarta.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran utama dalam operasi
ini, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm
berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk
pengaman, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai
spesifikasi, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dan pengemudi yang
melebihi batas kecepatan.
Ps. Kanit Lantas Polsek Ngampilan, Iptu Budi Wantara,
menjelaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan dengan pendekatan humanis dan
edukatif. "Kami tetap tegas dalam menindak pelanggaran yang dapat
membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, namun tetap mengedepankan
komunikasi yang baik kepada pelanggar," ujarnya.
Kapolsek Ngampilan AKP Sriyati, S.Sos., M.Si., melalui
pernyataannya, mengajak seluruh warga untuk menaati aturan berlalu lintas
selama Operasi Patuh Progo 2025 berlangsung, dari 14 hingga 27 Juli. “Kami
harap masyarakat lebih sadar akan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan
lainnya dengan mematuhi peraturan lalu lintas,” tuturnya. (Humas Polsek
Ngampilan)


No comments:
Write comment