Anggota Unit Reskrim Polsek Gondokusuman pada Selasa malam (1/7/25) berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah hotel yang ada di Jalan Prof. Dr. Ir. Herman Johannes Yogyakarta. Insiden ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan kerugian mencapai Rp 5.000.000.
Pelaku dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial GK (30), warga Mlati, Sleman, yang diketahui merupakan supervisor di hotel tersebut. Sementara itu, Pelapor adalah MU (27), warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Dalam proses mediasi, pelaku
GK mengakui perbuatannya terkait penggelapan uang senilai Rp 5.000.000. GK
menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian tersebut kepada pihak Hotel. Sebagai bagian dari kesepakatan, GK juga bersedia untuk
melakukan apel pembinaan setiap hari Senin dan Kamis di Polsek Gondokusuman
hingga pencabutan. (Humas Polsek Gondokusuman)
No comments:
Write comment