Personel Satuan Lalu Lintas Polresta
Yogyakarta melaksanakan patroli istimewa yang dilanjutkan dengan sistem hunting
untuk menindak pelanggaran kasat mata di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada
Rabu pagi (2/7/25).
Dalam kegiatan ini, petugas
berhasil menindak dua sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu,
petugas juga memberikan teguran kepada 17 pengendara yang melakukan pelanggaran
ringan.
Kasat Lantas Polresta
Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa penindakan ini
merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Yogyakarta untuk menciptakan
ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat, khususnya dari gangguan
suara bising knalpot brong.
Masyarakat diimbau untuk
selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai
standar, dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban
umum. Patuhi rambu dan marka jalan, serta utamakan keselamatan saat berkendara.
(Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment