Wednesday, 17 September 2025

Himbauan: Berani Bicara, Lawan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja



Pelecehan seksual di tempat kerja masih sering terjadi, namun banyak korban memilih diam. Rasa takut, tekanan relasi kuasa, hingga khawatir mendapat stigma negatif membuat sebagian korban menanggung sendiri trauma bahkan mundur dari pekerjaannya.

 

Padahal, semakin banyak korban yang bungkam, semakin besar peluang pelaku mengulangi aksinya. Karena itu, speak up sangatlah penting. Jika mengalami atau mengetahui pelecehan seksual, jangan ragu untuk melaporkannya.

 

Kenali Bentuk dan Modusnya

 

Pelecehan seksual tidak hanya berupa sentuhan fisik, tetapi juga komentar melecehkan, candaan cabul, tatapan tidak pantas, hingga ajakan yang disamarkan dengan alasan pekerjaan. Beberapa modus yang sering digunakan pelaku di kantor antara lain:

 

1. Mengajak korban keluar kantor dengan dalih urusan kerja.

2. Memberikan lembur saat suasana kantor sepi.

3. Memanfaatkan perjalanan dinas untuk mencari kesempatan.

 

Relasi Kuasa: Tekanan yang Membelenggu

 

Jika pelaku adalah atasan, korban sering merasa tidak berdaya. Ini bukan sekadar pelecehan, tetapi juga penyalahgunaan jabatan. Namun perlu diingat, tidak ada jabatan yang membuat seseorang kebal hukum.

 

Apa yang Bisa Dilakukan?

 

1. Jangan menyalahkan diri sendiri kesalahan sepenuhnya ada pada pelaku.

2. Cari dukungan dari teman, keluarga, atau rekan kerja yang bisa dipercaya.

3. Laporkan ke HRD atau mekanisme internal kantor.

4. Simpan bukti berupa pesan, rekaman, atau catatan kronologi.

5. Segera laporkan ke aparat penegak hukum bila kasus serius.

 

Jerat Hukum bagi Pelaku

 

1. UU TPKS (Pasal 6 huruf c): penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.

2. KUHP lama Pasal 294 ayat (2) angka 1 dan KUHP baru Pasal 418 ayat (2) huruf a): penjara maksimal 7 tahun.

3. Atasan yang melecehkan bawahannya: ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.


Saatnya Berani Bicara!

 

Pelecehan seksual bukan masalah pribadi, melainkan persoalan bersama yang merusak lingkungan kerja. Jangan biarkan pelaku merasa aman hanya karena korban memilih diam. Jika kamu korban, kamu tidak sendiri. Jika kamu saksi, suaramu bisa melindungi orang lain.

 

Laporkan. Bersuara. Karena keberanianmu berarti keadilan, keselamatan, dan masa depan yang lebih aman bagi semua.


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top