Menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait pembakaran sampah secara sembarangan, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Rejowinangun, Aiptu Bandang Setyawan, bersama Kepala Jawatan Keamanan
Kemantren Kotagede, Babinsa, serta Kasi Trantib Kelurahan Rejowinangun melakukan
pengecekan di lokasi kejadian di Jalan Retnodumilah RT 49 RW 10, Rejowinangun,
pada Jumat (3/10/2025) pagi. Pembakaran yang dilakukan oleh seorang warga
tersebut menimbulkan asap pekat yang mengganggu aktivitas sekolah dan warga
sekitar.
Dalam penanganannya, petugas
memberikan pembinaan dan teguran lisan kepada warga yang bersangkutan. Aiptu
Bandang Setyawan bersama unsur terkait juga memberikan edukasi mengenai cara
pengelolaan sampah plastik, organik, dan anorganik yang sesuai dengan program
pengelolaan lingkungan milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Upaya ini diharapkan
dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menangani sampah rumah
tangga tanpa harus melakukan pembakaran terbuka.
Dari hasil pendalaman di
lapangan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena warga mengalami
kesulitan membayar iuran sampah bulanan kepada penggerobak. Untuk
menindaklanjuti hal itu, akan dilaksanakan rapat tingkat RW guna mencari solusi
bersama terkait pengelolaan sampah bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Aiptu Bandang Setyawan
mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan
permukiman karena berpotensi menimbulkan kebakaran, gangguan kesehatan dan
keselamatan. Ia juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga
kebersihan lingkungan melalui cara-cara yang lebih ramah lingkungan. (Humas
Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment