Polsek Gedongtengen
melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol (miras) di wilayah hukum
Gedongtengen pada Senin (29/09/2025) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari
dukungan terhadap Operasi Aman Nusa I Tahap III.
Operasi tersebut dipimpin oleh
Kanit Samapta Polsek Gedongtengen Iptu Susmarjana. Sasaran kegiatan meliputi
sejumlah hotel, warung, toko, caffe, Pasar kembang dan lokasi lain yang diduga
menjual minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, para remaja yang sedang
berkumpul (nongkrong) juga tidak luput dari pemeriksaan.
Petugas melakukan pemeriksaan
dan penggeledahan secara teliti di lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan
tidak adanya peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu
gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan di wilayah Gedongtengen. Meskipun
demikian, dalam razia malam itu petugas tidak menemukan barang bukti minuman
beralkohol ilegal.
Kapolsek Gedongtengen Kompol
Eka Andy Nursanto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan utama
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan yang
ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.
"Operasi ini kami
laksanakan sebagai langkah pencegahan agar wilayah Gedongtengen tetap aman,
tertib, dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun
memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal," tegas Kompol Eka Andy
Nursanto. (Humas Polsek Gedongtengen)


No comments:
Write comment