Personel Unit Reskrim Polsek
Mergangsan berhasil mengamankan seorang residivis asal Semarang berinisial DF
(26), yang kembali melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Kota
Yogyakarta. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan KH. Ahmad
Dahlan, Mergangsan, Senin (30/9) dini hari.
Modus yang digunakan tersangka
adalah mendekati korban melalui aplikasi pertemanan daring. Setelah menjalin
komunikasi, pelaku meminjam kendaraan dengan alasan keperluan pribadi, lalu
membawa kabur unit tersebut. Motor Honda PCX hasil kejahatan kemudian dijual
secara daring di luar daerah seharga Rp4 juta. Dari tangan tersangka, polisi
menyita satu unit motor, dua handphone, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga
hasil penjualan.
Kasihhumas Polresta
Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada
terhadap modus serupa. “Kami mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap orang
baru yang dikenal secara daring. Jangan mudah percaya dan menyerahkan barang
berharga sebelum benar-benar mengetahui latar belakangnya,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kasihumas
menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat:
1. Jangan meminjamkan
kendaraan kepada orang yang baru dikenal, apapun alasannya.
2. Pastikan identitas peminjam
dengan memotret KTP atau kartu identitas lainnya.
3. Gunakan GPS atau kunci
tambahan pada kendaraan, serta matikan remot bila situasi mencurigakan.
4. Periksa latar belakang
teman daring melalui media sosial dan hubungi keluarganya bila perlu.
5. Saat membeli motor bekas,
lakukan hanya di tempat resmi dan cocokkan STNK, BPKB, serta nomor rangka.
6. Jika bertransaksi COD,
pilih lokasi yang ramai dan aman, serta ajak pendamping.
7. Segera laporkan ke Polsek
terdekat atau hubungi 110 apabila menemukan indikasi penipuan.
Dengan kewaspadaan bersama,
diharapkan masyarakat dapat terhindar dari tindak kejahatan penggelapan maupun
penipuan yang memanfaatkan aplikasi daring. (Magang)


No comments:
Write comment