Unit Reskrim Polsek
Gondokusuman berhasil memediasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan kasus
pencurian satu unit helm di sebuah kafe di wilayah Baciro. Kasus ini melibatkan
seorang mahasiswa dan berakhir dengan perdamaian serta pertanggungjawaban dari
pihak pelaku.
Peristiwa ini bermula pada
Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Kafe Tarumartani, Baciro,
Gondokusuman, Yogyakarta. Korban, Dwi (21), warga Lamongan, kehilangan helm KYT
berwarna putih saat hendak meninggalkan kafe. Setelah menerima laporan, pihak
keamanan setempat segera mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelaku berinisial
HAR (24), mahasiswa asal Panggungharjo, Bantul, mengambil helm tersebut pada
pukul 20.35 WIB sebelum meninggalkan lokasi dengan sepeda motor Vino biru
berpelat EB 2807 EM.
Tidak lama kemudian, helm
curian tersebut ditemukan dipasarkan di sebuah grup marketplace Facebook.
Petugas keamanan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan di
Indomaret Gondomanan. Saat pelaku tiba di lokasi, ia langsung diamankan, dibawa
ke kantor PT Tarumartani, dan kemudian diserahkan ke Polsek Gondokusuman.
Di hadapan penyidik, kasus ini
diselesaikan dengan jalur restorative justice, di mana korban dan pelaku
sepakat berdamai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Sebagai bentuk
tanggung jawab, pelaku diwajibkan mengikuti apel rutin setiap Senin dan Kamis
di Polsek Gondokusuman dalam kurun waktu tertentu.
Kapolsek Gondokusuman Kompol
Ardi Hartana, SH, MH, MM menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini menunjukkan
adanya ruang untuk pendekatan persuasif dalam menangani perkara ringan.
“Melalui mediasi, kedua belah pihak dapat memperoleh solusi yang adil. Polsek
Gondokusuman tetap menegaskan bahwa tindak pidana tidak bisa dibiarkan, namun
dengan adanya perdamaian seperti ini, pelaku tetap mendapat pembinaan dan
korban memperoleh kejelasan atas kerugiannya,” ungkapnya. (Humas Polsek
Gondokusuman)


No comments:
Write comment