Seorang pria berinisial DF
(26), warga Semarang, kembali terjerat kasus kejahatan serupa. DF yang
merupakan residivis kasus penggelapan motor yang pernah ditangani Polsek
Ngaglik pada tahun 2022, kini diamankan anggota Polsek Mergangsan, Polresta Yogyakarta
atas dugaan membawa kabur sepeda motor milik kenalannya di aplikasi pertemanan
daring.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri
Anto Heri Nugroho didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung
Harjunadi, SH, dalam pers realis di Mapolsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025),
menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan penipuan dan penggelapan yang
masuk pada 26 September 2025.
Korban, Nayoko Wimarosama, pertama
kali menjalin komunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan online.
Setelah bertukar pesan via WhatsApp, keduanya sepakat bertemu langsung pada 16
September 2025. Mereka bertemu di Fill in Blue dan melanjutkan ke Till Drop Bar
& Resto di Jl. Prawirotaman, Mergangsan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, DF
meminjam motor korban, Honda PCX tahun 2022 berwarna hitam dengan nopol AD 5761
LD, dengan dalih akan membeli bunga. "Namun hingga pukul 20.00 WIB, pelaku
tak kunjung kembali," jelas Kapolsek.
Korban yang mulai curiga
mencoba menghubungi DF melalui WhatsApp dan aplikasi perkenalan, tetapi tidak
ada respons. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku Ditangkap, Motor Dijual
di Marketplace
Personel Unit Reskrim Polsek
Mergangsan segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan
rekaman CCTV dan keterangan saksi. Berdasarkan bukti yang terkumpul, didapatkan
foto yang mengarah pada DF. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 26 September
2025, pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Timuran, Mergangsan.
Saat diperiksa, DF mengakui
telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp4 juta di wilayah Semarang
melalui sistem COD di marketplace. "Uang hasil penjualan digunakan untuk
membeli sebuah handphone serta membayar utang sebesar Rp2,5 juta," terang
Kapolsek.
Pihak kepolisian menyita
sebuah handphone INFINIX SMART 10 seri X6725 berwarna hitam sebagai barang
bukti.
Terancam 4 Tahun Penjara
DF dijerat dengan Pasal 378
KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman
pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp900 ribu.
Saat ditanyai, DF mengaku
nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kesulitan keuangan dan tidak memiliki
pekerjaan tetap. "Nggak ada alasan, cuma kepepet aja. Kebutuhan, utang
Rp2,5 juta," ujarnya. Ia juga mengakui memanfaatkan kedekatan singkat yang
hanya berlangsung dua hari dengan korban untuk membangun kepercayaan sebelum
membawa kabur motor korban.
"Unit Reskrim Polsek
Mergangsan sampai saat ini masih menyelidiki Pembeli sepeda motor merek Honda
Type PCX tahun 2022 Nomor Polisi AD 5761 LD, Warna Hitam dari Tersangka,"
tutup Kapolsek.
Sementara itu, Kasihumas
Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi mengimbau masyarakat untuk selalu
berhati-hati dan waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal,
terutama yang melibatkan barang berharga. (Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment