Kami mengimbau masyarakat
untuk berhati-hati dan waspada terhadap berbagai upaya penipuan digital yang
semakin marak mengatasnamakan institusi pemerintah, baik Kementerian, BUMN,
maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Para pelaku menggunakan berbagai
platform media sosial dan pesan instan untuk menjerat korban.
Tiga Poin Penting untuk Selalu
Diperhatikan:
1. Verifikasi Akun Resmi dan
Kontak Komunikasi: Jangan langsung percaya pada akun media sosial (WhatsApp,
Facebook, Instagram, TikTok) yang menawarkan bansos, subsidi, program “kartu
sakti”, atau meminta data pribadi. Selalu telusuri keaslian akun: pastikan
memiliki tanda centang biru, jumlah pengikut yang besar, dan nomor kontak serta
website yang sesuai dengan domain resmi .go.id. Instansi pemerintah tidak pernah
menanyakan data pribadi, seperti NIK, nomor KK, atau meminta biaya administrasi
melalui chat pribadi.
2. Waspadai Tautan dan
Aplikasi Palsu (Phishing & Malware): Tolak setiap tautan (link)
mencurigakan, klaim formulir bantuan, atau undangan “vicon bersama Menteri”
yang disebar melalui pesan pribadi atau grup WhatsApp. Modus phishing sering
meminta data sensitif atau bahkan memerintahkan Anda mengunduh aplikasi
berformat APK (misalnya "APK bantuan bansos" atau "APK
sertifikat vaksin") selain dari Google Play & App Store resmi. File
APK palsu dapat mengandung malware pencuri data dan SMS banking. Selalu cek URL
(pastikan berakhiran .go.id) dan hindari memberikan izin Accessibility pada
aplikasi yang mencurigakan.
3. Tolak Permintaan Dana dan
Pembayaran ke Rekening Pribadi: Jangan pernah tergiur dengan iming-iming
"pendaftaran CPNS instan," undangan investasi dengan imbal hasil
tidak wajar, atau permintaan pembayaran "denda tunggakan" dari Badan
Pajak/Bea Cukai. Aparat penegak hukum (Polri/TNI/Kejaksaan) tidak pernah
meminta transfer dana untuk "menghentikan penyidikan" atau
"mengamankan uang nasabah" melalui panggilan video atau rekening
perorangan. Prosedur resmi tidak pernah melibatkan biaya tersembunyi atau
transfer ke rekening atas nama individu.
Langkah CEGAH yang Harus Anda
Ingat: Mari kita praktikkan 5 langkah CEGAH untuk melawan penipuan digital:
1. Cari info di laman resmi
(.go.id).
2. Evaluasi penawaran (jika
terlalu mudah/menggiurkan, berarti salah).
3. Go-langsung ke kantor dinas
terdekat.
4. Abaikan permintaan uang
muka atau biaya transfer.
5. Hafal hotline pengaduan:
110 (Polisi), 157 (OJK), 119 (Kemensos), 1500-567 (Kemenkes).
Dengan sikap waspada kolektif
dan mempraktikkan langkah CEGAH, kita tegakkan transparansi pemerintahan
sekaligus mempersempit ruang gerak penipu digital. Laporkan segera tindak
kejahatan siber ke Satreskrim Polres setempat atau melalui aduan@siber.polri.go.id.


No comments:
Write comment