Selasa, 11 November 2025,
bertempat di Aula Mako Polsek Tegalrejo, dilaksanakan kegiatan sosialisasi
Bidpropam Polda DIY tentang larangan gaya hidup hedon dan keterlibatan dalam
komunitas yang dapat memengaruhi perilaku personel Polri. Kegiatan ini diikuti
oleh personel Polsek Tegalrejo, Kasipropam Polresta Yogyakarta, serta tim
Subbid Paminal Bidpropam Polda DIY.
Kegiatan dibuka oleh Kapolsek
Tegalrejo Kompol Ahmat Djaeni, S.H., M.H., yang memberikan sambutan dan mengapresiasi
kehadiran tim Bidpropam. Dalam arahannya, AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H.,
menyampaikan sosialisasi agar seluruh personel menjaga sikap, perilaku, dan
citra institusi Polri, serta menjauhi gaya hidup hedon yang dapat menurunkan
kepercayaan masyarakat.
Petugas Bidpropam menekankan
perlunya pelayanan yang humanis, sopan, dan transparan di lapangan, terutama
saat menghadapi masyarakat. Disampaikan pula penggunaan aplikasi Q-ARCOD untuk
melaporkan pelanggaran personel, sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dan
akurat.
Selain itu, AKP Wiyadi, S.H.,
menjelaskan Whistle Blower System (WBS) sebagai sarana bagi anggota Polri untuk
melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran internal dengan identitas
pelapor dijamin kerahasiaannya.
Kegiatan sosialisasi
berlangsung tertib dan interaktif, diisi dengan sesi tanya jawab, sebagai
sarana memperkuat integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan
personel Polri di tingkat Polsek. (Humas Polsek Tegalrejo)


No comments:
Write comment