Kapolsek Pakualaman AKP
Margono, S.H., M.A.P. beserta anggota melaksanakan pengamanan kegiatan Diskusi
Publik Deklarasi Marsinah Kelas Pekerja dalam rangka peringatan Hari Ibu,
Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD KSPSI DIY,
Jalan Bintaran Wetan Nomor 11, Pakualaman, Kota Yogyakarta, dan diselenggarakan
oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY dengan jumlah peserta sekitar
70 orang dari berbagai elemen serikat pekerja.
Diskusi dipimpin oleh
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB
hingga 14.45 WIB. Kegiatan dihadiri perwakilan KSPSI DIY, KPBI, FPPI, SPN DIY,
Serikat Pekerja Perempuan Gunungkidul, Sekretaris EXCO, serta anggota Partai
Buruh.
Dalam forum diskusi, Irsad
Ade Irawan menyampaikan sejumlah pandangan terkait perlunya revisi
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih memperhatikan perspektif gender. Beberapa
isu yang dibahas antara lain hak maternitas, perlindungan dari kekerasan
berbasis gender, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi pekerja perempuan.
Selain itu, MPBI DIY juga menyuarakan dorongan pengesahan RUU Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan usulan penyediaan tempat penitipan anak di
perusahaan dengan jumlah pekerja perempuan yang signifikan.
Pembahasan lain menyinggung
persoalan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum yang dinilai perlu
melibatkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara lebih menyeluruh. Aspirasi
yang disampaikan dalam diskusi menekankan perlunya keterlibatan dewan
pengupahan serta pertimbangan kondisi riil pekerja.
Elsa Yulianti dari Jakarta
yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom mengangkat sosok Marsinah
sebagai simbol perjuangan buruh perempuan. Ia menyampaikan bahwa meskipun
Marsinah telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2025, kasus
kematiannya yang terjadi pada 8 Mei 1993 masih menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Guru Besar
Politik UGM Amalinda Safirani menyoroti penerapan Konvensi ILO 190 terkait
penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Menurutnya, penerapan
tersebut dapat dilakukan melalui edukasi, penyediaan mekanisme pengaduan yang
aman, serta penerapan sanksi yang jelas. Dea Melrisa dari LMID Yogyakarta juga
menyampaikan pandangan mengenai peran gerakan buruh dalam memperjuangkan
demokrasi yang berpihak kepada rakyat.
Rangkaian kegiatan diawali
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Buruh, dilanjutkan pembacaan
Deklarasi Marsinah secara daring, penampilan gamelan gejog lesung dari Serikat
Buruh Perempuan Gunungkidul, penyampaian materi diskusi, pementasan Teater
Buruh berjudul “Sari Melawan”, hingga penandatanganan piagam dan pengukuhan.
Kegiatan ditutup dengan pelepasan confetti sebagai simbol dimulainya langkah
perjuangan baru.
Kapolsek Pakualaman AKP
Margono menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan
tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar. Ia
menegaskan bahwa Polsek Pakualaman melakukan pengamanan tertutup dan monitoring
selama kegiatan berlangsung.
Secara umum, kegiatan
Diskusi Publik Deklarasi Marsinah Kelas Pekerja di wilayah Pakualaman berjalan
aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment