Seorang pengendara sepeda
motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 2314 PM atas nama Wahyu Aliffudin mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Pekapalan,
kawasan Alun-alun Utara, Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada Rabu dini hari, 31
Desember 2025.
Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami luka lecet pada pelipis sebelah kiri. Petugas Polsek
Gondomanan yang berada di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan
pertama, selanjutnya korban diserahkan kepada tim medis Ambulans 118 Kota
Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Gondomanan AKP
Basungkawa, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Edi
Purwoko (55), sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban semula melaju
dari arah barat menuju timur di Jalan Pekapalan. Saat mendekati Kantor Koramil
Gondomanan, kendaraan tersebut oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan
(divider).
Dari hasil pemeriksaan di
lapangan, pengendara diketahui berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Selanjutnya, korban beserta sepeda motornya diserahkan kepada pihak keluarga
dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan pernyataan tidak ada
tuntutan dari pihak manapun.
Kapolsek Gondomanan AKP
Basungkawa, S.H., M.H. mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu
mengutamakan keselamatan saat berkendara serta tidak mengemudikan kendaraan
dalam kondisi mabuk atau tidak fit.
“Kami mengingatkan
masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari berkendara
dalam pengaruh alkohol karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna
jalan lainnya,” ujarnya. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment