Polresta Yogyakarta terus
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan kemudahan
dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui aplikasi
Super App Polri Presisi. Inovasi layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan
permohonan SKCK secara cepat, praktis, dan transparan tanpa harus menunggu
antrean panjang di kantor kepolisian.
Melalui aplikasi Super App
Polri Presisi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pengajuan SKCK secara
daring. Pemohon cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi akun dengan
mengisi data diri secara lengkap, kemudian memilih layanan SKCK. Selanjutnya
pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan administrasi,
seperti KTP, kartu keluarga, pas foto berlatar merah, serta melakukan
pembayaran biaya layanan sebesar Rp30.000 melalui sistem pembayaran digital
yang tersedia.
Setelah proses pendaftaran
dan verifikasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke Sat Intelkam Polresta
Yogyakarta untuk melakukan perekaman sidik jari serta pencetakan SKCK fisik
sesuai pilihan lokasi yang telah ditentukan. Dengan mekanisme ini, waktu
pelayanan menjadi lebih singkat dan tertib.
Selain layanan secara
daring, Polresta Yogyakarta juga tetap melayani pembuatan SKCK secara langsung.
Masyarakat dapat datang ke Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polresta Yogyakarta yang
beralamat di Jalan Reksobayan Nomor 1, Yogyakarta, pada hari dan jam kerja. Petugas
siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prosedur yang jelas dan
teratur.
Penyediaan layanan SKCK
berbasis aplikasi ini merupakan bagian dari pengembangan pelayanan publik
kepolisian berbasis digital. Diharapkan, kemudahan tersebut dapat memberikan
kenyamanan bagi masyarakat serta mendukung pelayanan yang lebih efisien dan
tertib di lingkungan Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment