Pada Senin, 29 Desember
2025, pukul 13.00 WIB, petugas piket Intel Polsek Pakualaman melaksanakan
kegiatan koordinasi dan sosialisasi kepada karyawan, marketing, serta pengelola
hotel terkait Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta tanggal 24 Desember 2025 Nomor
100.3.4/4325 Tahun 2025 tentang Himbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru
2026 di wilayah Kota Yogyakarta.
Kegiatan koordinasi dan
sosialisasi dilaksanakan di sejumlah hotel yang berada di wilayah hukum Polsek
Pakualaman, antara lain Hotel Fortuna Suites Malioboro, Jambuluwuk Malioboro
Yogyakarta, Hotel Indies Style Malioboro, Hotel 101 Style Yogyakarta Malioboro,
Hotel Puri Pangeran, Hotel Front One Cabin, Hotel Kalingga Heritage, Hotel
Rajadani, Hotel Iraa, Hotel Panorama, Hotel Musafira, Hotel Omah Qu, Hotel
Vala, Hotel The Cabin, dan Hotel Respati.
Dalam kegiatan tersebut,
petugas menyampaikan secara langsung isi dan maksud surat edaran, khususnya
terkait imbauan pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru yang tertib, aman,
dan tidak berlebihan. Dari hasil koordinasi, seluruh hotel yang didatangi
menyatakan tidak akan menggelar pesta kembang api dalam perayaan malam Tahun
Baru 2026 serta siap bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
masing-masing.
Dengan dilaksanakannya
koordinasi dan sosialisasi ini, Polsek Pakualaman memastikan bahwa di wilayah
hukumnya tidak terdapat hotel yang menyelenggarakan pesta kembang api pada
malam pergantian tahun, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kapolsek Pakualaman AKP
Margono, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa surat edaran tersebut menekankan
pelaksanaan perayaan yang khidmat, sederhana, serta menghindari penggunaan
petasan, mercon, kembang api, pawai kendaraan bermotor, dan hiburan musik yang
bersifat euforia.
“Himbauan ini mengajak
masyarakat untuk tidak berpesta pora, tidak menyalakan kembang api maupun
mercon. Apabila memiliki rezeki lebih, diharapkan dapat diikhlaskan untuk
membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera,” ujar AKP
Margono.
Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut
bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama
perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Pakualaman dan Kota
Yogyakarta secara umum. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment